10 Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia, Lengkap Penjelasan
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata "otonomi" dan "daerah". Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos memiliki arti "sendiri" dan namos memiliki arti "
Komentar
Posting Komentar