Otonomi Daerah (Lengkap Pengertian, Dasar Hukum, Pelaksanaan, Tujuan dan Manfaat)


Otonomi Daerah - Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Otonomi daerah merupakan bagian dari desentralisasi. Dengan adanya otonomi daerah, daerah mempunyai hak serta kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri tetapi masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta sesuai dengan undang-undang.



Pengertian Otonomi Daerah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Media Massa Lengkap Contoh, Jenis, Karakteristik, Fungsi dan Perkembangannya

Pengertian Teks Prosedur Lengkap Contoh, Tujuan, Ciri, Struktur dan Kaidah Kebahasaan

5 Perkembangan Teori Atom Dari Masa Ke Masa, Lengkap Penjelasan dan Gambar