Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia


Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia - Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah. Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:



Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, DPR, MPR, DPD, MA, MK, BPK,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Perkembangan Teori Atom Dari Masa Ke Masa, Lengkap Penjelasan dan Gambar

Pengertian Media Massa Lengkap Contoh, Jenis, Karakteristik, Fungsi dan Perkembangannya

Pengertian Teks Prosedur Lengkap Contoh, Tujuan, Ciri, Struktur dan Kaidah Kebahasaan